Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, hal-hal yang
perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan
jelas.
2. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib
Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak
harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
3. SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak
sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan
Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.
4. PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
5. Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran
sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
6. SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
PETUNJUK UMUM
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner,
oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, jangan lupa untuk membuat tanda ■ (segi empat
hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan.
Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
Kolom Identitas:
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus
ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak
sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak
boleh melewati batas kotak paling kanan.
Contoh : Nama
Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal.
Contoh : dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN
125,50)
PETUNJUK KHUSUS
1721
SPT MASA PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
I. BAGIAN INDUK
Beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Normal” jika SPT yang disampaikan
merupakan SPT biasa, dan beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris ”SPT Pembetulan Ke-
__” jika SPT yang disampaikan merupakan SPT Pembetulan.
Untuk SPT Pembetulan, maka pada baris: “SPT Pembetulan Ke- ___ ” diisi dengan angka kesekian
kalinya Wajib Pajak melakukan pembetulan.
Contoh : Pembetulan ke-satu atas SPT PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Januari 2009,
maka diisi sebagai berikut :
Tahun Kalender
Diisi dengan Tahun Kalender yang bersangkutan.
Masa Pajak
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan.
Untuk SPT Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
II. BAGIAN A
1. Angka 1 : NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum
pada Kartu NPWP.
2. Angka 2 : Nama WP
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum pada Kartu
NPWP.
3. Angka 3 : Alamat
Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak yang sekarang ditempati atau alamat terbaru.
4. Angka 4 : Nomor Telepon
Cukup jelas.
5. Angka 5 : Alamat Email
Diisi dengan alamat email (jika Pemotong Pajak memiliki alamat email).
III. BAGIAN B
1. Angka 6 – angka 19
Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.
Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan yang dibayarkan.
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong.
Catatan : Untuk Masa Pajak Desember, Jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak
Terutang (kolom 5) diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender yang bersangkutan.
2. Angka 20
Diisi dengan hasil penjumlahan angka 6 sampai dengan angka 19.
3. Angka 21
Diisi PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang telah Disetor pada Masa Pajak Januari s.d. November.
Angka 21 ini diisi hanya pada Masa Pajak Desember.
4. Angka 22
Diisi dengan jumlah Pokok Pajak STP PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
5. Angka 23
Berilah tanda X dalam kotak “Masa Pajak” dan isi kotak “Tahun Kalender” sesuai dengan saat
terjadinya kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Kelebihan setor sebagaimana dimaksud pada Angka 23 di antaranya meliputi: kelebihan
pemotongan PPh Pasal 21 karena penerapan tarif yang lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak
memiliki NPWP (lihat: PMK No. 252/PMK.03/2008 Pasal 20 Ayat 4).
Penghitungan kembali atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 karena penerapan tarif yang lebih
tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP tersebut dilakukan setelah Pemotong Pajak
X SPT Pembetulan Ke- 1
melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 untuk menunjukkan adanya kelebihan
pemotongan PPh Pasal 21.
6. Angka 24
Diisi dengan hasil penjumlahan angka 21 + angka 22 + angka 23.
7. Angka 25
Diisi dengan hasil pengurangan angka 20 dengan angka 24.
8. Angka 25a
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor dengan SSP PPh Pasal 21
Ditanggung Pemerintah.
9. Angka 25b
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor dengan SSP.
10. Angka 26
Diisi dengan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor pada SPT yang
Dibetulkan, yang merupakan pindahan dari Bagian B Angka 25 dari SPT yang Dibetulkan.
11. Angka 27
Diisi dengan hasil pengurangan jumlah angka 25 dengan jumlah angka 26.
12. Angka 28
Apabila ternyata Angka 25 atau angka 27 menunjukkan lebih setor, kelebihan tersebut
diperhitungkan oleh Pemotong Pajak dengan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan
dilakukannya penghitungan kembali.
IV. BAGIAN C
Angka 29 – angka 31
Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.
Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan.
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 yang dipotong.
V. BAGIAN D
Berilah tanda X dalam kotak yang telah disediakan sesuai dengan lampiran yang disampaikan.
VI. BAGIAN E
Kolom Pernyataan
Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai. Pimpinan (yang tercantum namanya didalam “NAMA
PIMPINAN”) atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang
bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun
diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.
Kolom Diisi oleh Petugas
Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai. Pegawai menandatangani dan membubuhkan nama
lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta mencantumkan
tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar