Subscribe

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Kamis, 04 Maret 2010

KERANGKA E-COMMERCE GLOBAL

E-commerce adalah: suatu kontrak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet.

Latar Belakang


Global Information Infrastructure (GII), yang masih dalam awal-awal perkembangannya telah mengubah dunia. Perkembangan teknologi telekomunikasi dan komputer menyebabkan terjadinya perubahan kultur sehari-hari hampir diseluruh aspek kehidupan. Di era Informatioan Age ini, media elektronik menjadi salah satu media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. E-commerce mengeksploitasi media elektronik.Meledaknya penggunaan internet dan teknologi WWW menyebabkan munculnya teknologi e-commerce yang berbasis teknologi internet.

Keuntungan penggunaan teknologi internet:


Open Platform yang tidak tergantung pada 1 vendor tertentu. Karena pemakaian internet semakin berkembang, banyak perusahaan dan user cemas, nantinya pemerintah akan menentukan peraturan yang luas bagi perdagangan e-commerce (Pajak, Ijin dll). Dengan tindakan-tindakannya pemerintah dapat mempermudah maupun menghambat e-commerce. Dengan mengetahui kapan harus bertindak dan kapan tidak, kehadiran pemerintah sangatlah penting bagi perkembangan e-commerce.

Dasar-dasar kerangka e-commerce:


1. Sektor swasta harus memimpin.
2. Pemerintah harus menghindari pelarangan yang tidak semestinya pada e-commerce.
3. Di tempat keterlibatan pemerintah dibutuhkan, tujuannya harus untuk mendukung dan memperkuat lingkungan legal yang dapat diramalkan, minimalis, konsisten, dan sederhana.
4. Pemerintah harus mengenali kualitas-kualitas unik di internet.
5. E-commerce yang ada pada internet harus dipermudah dalam basis global.

Keuntungan E-commerce


• Revenue Stream yang baru mungkin sulit atau tidak dapat diperoleh melalui cara konvensional.
• Meningkatkan market exposure.
• Menurunkan biaya operasi (operating cost).
• Memperpendek waktu product-cycle.
• Meningkatkan supplier management.
• Melebarkan jangkauan (global reach).
• Meningkatkan customer loyalty.
• Meningkatkan value chain dengan mengkomplemenkan business practice.

Berdasarkan Jenis Transaksinya e-Commerce dibagi 2:


1. Business to business e-commerce (B2B) Transaksi perdagangan melalui internet yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahan. Transaksi dagang tersebut sering disebut sebagai Enterprise Resources Planning (ERP) ataupun supply chain management.
2. Business to Consumer e-commerce (B2C) Merupakan transaksi jual beli melalui internet antara penjual barang konsumsi dengan konsumen (end user).

Pokok-pokok Permasalahan E-commerce

Bidang-bidang yang membutuhkan kehadiran perjanjian internasional untuk melindungi internet sebagai media yang tidak mempunyai aturan, yaitu:

1. Masalah Finansial


-Bea Cukai dan Perpajakan Perpajakan di internet harus mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Pajak harus tidak mengubah maupun menghalangi perdagangan.
2. Sistem pajak tersebut harus sederhana dan transparan (mudah dilaksanakan dan tidak merugikan pihak manapun).
3. Sistem tersebut harus dapat menyesuaikan dengan sistem pajak yang sekarang digunakan oleh negara-negara yang telah menjalankannya.

-Sistem Pembayaran secara Elektronis (Electronic Money)

Teknologi baru telah memungkinkan kita untuk mengadakan pembayaran barang atau pelayanan melalui internet. Beberapa metode akan menghubungkan sistem perbankan elektronis dan sistem pembayaran, dengan menghubungkan satu dengan lainnya melalui internet, termasuk:

• Kartu Kredit & Kartu Debet

Lingkungan teknologi berubah dengan cepat di bidang perkembangan sistem pembayaran elektronis, karena itu sangatlah sulit untuk mengembangkan kebijakan yang tepat pada waktunya dan tepat pada sasarannya.

2. Masalah Hukum

-Uniform Commercial Code (UCC) untuk E-commerce UCC adalah sebuah dokumen hukum dagang yang penting. The National Conference of Commisioners of Uniform State of Law (NCCUSL) dan American Law Institute, para sponsor UCC telah berusaha menyesuaikan UCC pada cyberspace. Prinsip-prinsip berikut, jika memungkinkan, harus memberi pedoman pada pembuatan bagan peraturan-peraturan yang menentukan e-commerce global:

• Orang seharusnya bebas mengharapkan adanya hubungan kontrak di antara mereka.
• Peraturan-peraturan harus murni teknologi.
• Peraturan-peraturan yang sudah ada harus dimodifikasi untuk mendukung penggunaan teknologi elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar