Evaluasi :
Dilihat dari kasus diatas akuntan BPK menerapkan prinsip pertama dalam etika profesi akuntansi, yaitu tanggung jawab profesi. Akuntan BPK berani bertanggung jawab dengan keputusannya, selain itu akuntan BPK juga menerapkan prinsip kedua yaitu objektivitas, dimana dia dapat bersikap adil dengan tidak memihak kepada siapapun dengan mengungkapkan penyelewengan yang terjadi terhadap bantuan sosial ke publik. Akuntan BPK juga menerapkan prinsip ke delapan, yaitu standar teknis, karena setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.